Aturan dan Prosedur
Halaman ini berisi ringkasan dari aturan & prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung. aturan & prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
- Berusia 6 – 12 tahun pada 1 Juli 2025
- Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2025 diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pendaftar yang menggunakan rekomendasi psikolog, melakukan pendaftaran langsung di sekolah (offline)
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025; dan
- memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
- Domisili (minimal 70% yang ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam zona ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga)
- afirmasi (minimal 15% yang ditujukan untuk calon siswa dari keluarga prasejahtera, dibuktikan dengan kartu PKH/PIP/KSJ
- mutasi (maksimal 5% yang ditujukan untuk calon siswa yang orang tuanya pindah tugas ke KTT atau anak guru)
- Domisili (minimal 50% yang ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam zona ditetapkan)
- afirmasi (minimal 15% yang ditujukan untuk calon siswa dari keluarga prasejahtera)
- mutasi (maksimal 5% yang ditujukan untuk calon siswa yang orang tuanya pindah tugas ke KTT atau anak guru)
- prestasi (maksimal 30% yang ditujukan untuk calon siswa berprestasi)
-
Pendaftaran: 09-13 Juni 2025
Online : www.pddb.tanantidungkab.go.id
Offline: sekolah penyelenggara -
Seleksi: 14-18 Juni 2025
Online : www.pddb.tanantidungkab.go.id -
Pengumuman: 19 Juni 2025
Online : www.pddb.tanantidungkab.go.id
Offline: sekolah penyelenggara -
Daftar Ulang: 21-22 Juni 2025
Di sekolah penyelenggara